KAB.BOGOR, - Bahaya mengancam nyawa para pekerja pada proyek ruang kelas baru di SMK 1 Bojonggede, Kab.Bogor. Dari pantauan media di lokasi terlihat para pekerja tidak menggunakan alat pengaman diri saat berada diatas ketinggian.
Di posisi yang cukup tinggi para pekerja ini tidak satu pun menggunakan tali pengaman, helm pengaman, sarung tangan pengaman dan yang di wajib lainnya. Hal ini tentunya melanggar undang-undang keselamatan kerja dan UU Jasa Konstruksi yang berisiko tinggi bagi pekerja. Pada UU Jasa Konstruksi Tahun 2017 di Pada UU Jasa Pasal (59) ayat (1) berbunyi “Dalam setiap penyelenggaraan Jasa Konstruksi, pengguna Jasa dan Penyedia Jasa WAJIB memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.”
Selain melanggar UU K3 dan UU Jasa Konstruksi, di lokasi pekerjaan juga tidak terlihat papan proyek. Tentu nya ini menjadi pertanyaan publik. Belum diketahui anggaran proyek tersebut bersumber dari mana.
Team media yang mencoba masuk ke lokasi proyek tidak diperkenankan oleh pihak security sekolah. Mereka beralasan, media dan LSM yang ingin masuk ke lokasi harus seizin pihak pengawas dari pusat.
“ Saya mendapat informasi dari Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) sekolah sini, bilamana ada kaitan dengan media yang datang meliput atau kunjungan itu harus ada dasar dari Pak Jainal, kalau Pak Jainal itu pengawas proyek dari pusat, " terang Suryana selaku security di SMK 1 Bojonggede, Senin (24/10).
Terkait letak papan proyek, Suryana mengatakan bahwa diri dapat informasi ada di atas (lantai 2_red). “Dari informasi yang liat-liat, itu adanya di atas, saya sendiri belum liat, ” sambung nya.
Terkait keselamatan para pekerja pada suatu proyek terlebih yang bersumber dari APBN atau APBD sudah diatur dalam:
1. UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,
2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
3. UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
4. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
5. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/SE/M/2022 Tahun 2022
6. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 202 Tahun 2021
Untuk sanksi terkait ini dijelaskan dalam UU Jasa Konstruksi Tahun 2017 pada Pasal (96) ayat (1) yang berbunyi: “Setiap Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa yang tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian sementara Konstruksi kegiatan layanan Jasa
d. pencantuman dalam daftar hitam;
e. pembekuan izin; dan/atau
f. pencabutan izin
Sementara itu perihal papan informasi pada suatu proyek yang bersumber dari APBN/APBD sudah diatur dalam PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR : 29/PRT/M/2006 TENTANG PEDOMAN PERSYARATAN TEKNIS BANGUNAN GEDUNG dan diperkuat dengan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Hingga berita ini ditayangkan media terus melakukan verifikasi lebih lanjut kepada pihak terkait. (LUKY)